Hasil Survei Pilgub Jabar 2018

Geliat politik di Jawa Barat kian memanas menjelang Pilgub serentak tanggal 27 Juni nanti. Beberapa hasil survei telah dirilis oleh lembaga-lembaga survei opini publik. LAMDA Indonesia yang juga merupakan Lembaga riset dan opini publik meyakini bahwa survei yang telah dirilis oleh lembaga-tersebut sangat kredibel dan dapat dipertanggung jawabkan hasilnya.Pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi memimpin dalam survei elektabilitas Pilkada Jawa Barat yang dipublikasikan Litbang Kompas beberapa waktu lalu. Elektabilitas pasangan Deddy-Dedi atau Duo D ini mencapai 42,8 persen suara. Disusul kemudian pasangan Rindu atau Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul yang memperoleh 39,9 persen. Sementara pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) meraih 7,8 persen dan pasangan TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) menggaet 3,1 persen. Adapun 6,4 persen responden tidak menjawab atau rahasia.Sementara itu, jika dilihat keterpilihan pasangan calon berdasarkan partai pendukung, dalam survei ini, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi mendapat dukungan Golkar-Demokrat 52,9 persen; PDI-P 41,6 persen, Gerindra, PKS, dan PAN 35,5 persen; serta Nasdem, PPP, PKB, dan Hanura 28,8 persen. Selanjutnya diikuti pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul yang meraih 34,2 persen dari Golkar-Demokrat; 43,2 persen dari PDI-P; 36,4 persen dari Gerindra, PKS, dan PAN; serta 62,7 persen dari Nasdem, PPP, PKB, dan Hanura. Berikutnya, untuk pasangan TB Hasanuddin-Anton Charliyan Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dari Golkar-Demokrat memperoleh 3,2 persen; PDI-P 8,0 persen; Gerindra, PKS, dan PAN 0,8 persen; serta Nasdem, PPP, PKB, dan Hanura 1,7 persen. Sosok yang Diusung Pengaruhi Dukungan Partai  Yang terakhir, pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu memperoleh 4,3 persen dari Golkar-Demokrat; 4,0 persen dari PDI-P; 21,5 persen dari Gerindra, PKS, dan PAN; serta 3,4 persen dari Nasdem, PPP, PKB, dan Hanura.Dari survei yang dilakukan berupa pertanyaan bersifat langsung dan simulasi surat suara yang bersifat tertutup itu, didapat hasil bahwa keterpilihan suatu pasangan dipengaruhi seberapa dikenalnya pasangan itu oleh masyarakat di daerah tersebut. Sebagai contoh pasangan TB Hasanuddin-Anton Charliyan. Ternyata belum banyak orang yang mengetahui sosok TB Hasanuddin sebagai purnawirawan jenderal bintang dua yang lahir di Majalengka. Sama halnya dengan Anton Charliyan, mantan Kapolda Jabar yang lahir di Tasikmalaya. Pasangan ini hanya memperoleh 15 persen pemilih. Begitu pula dengan PKS. Seperti diketahui, Jabar menjadi basis massa partai ini dalam 10 tahun terakhir. Namun, dari survei ini, PKS bersama Gerindra dan PAN yang mengusung Sudrajat-Ahmad Syaikhu hanya mendapat 4,5 persen suara responden melalui metode pertanyaan terbuka. Sementara melalui simulasi kertas suara tertutup, pasangan ini meraih sekitar 7,8 persen suara. Dengan demikian, pasangan Asyik ini juga menempati posisi bawah. Bahkan, Ahmad Syaikhu yang menjadi Wakil Wali Kota Bekasi pun belum bisa menggaet banyak pendukung PKS di sana. Begitu juga di Bogor, Depok, dan Sukabumi. Bisa jadi karena belum banyak masyarakat Jabar yang mengenal Sudrajat-Ahmad SyaikhuWalau bagaimanapun, hasil survei yang dikeluarkan oleh lembaga survei tersebut belumlah menjadi patokan siapa yang akan menjadi pemimpin Jabar nantinya. Hari pemilihan masih lumayan jauh, apapun masih bisa saja terjadi dua bulan kedepannya, apalagi ditambah dinamika politik nasional yang terus berfluktuasi mengikuti isu-isu politik dan masalh-masalah sosial terkini.



sumber : litbang kompas

Partai Peserta Pemilu 2019



Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu pada tahun 2019 di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol Jakpus beberapa waktu lalu. Pengundian nomor urut ini diikuti oleh 14 partai politik yang dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional.
Pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta pemilu 2019 merupakan tindaklanjut setelah KPU tetapkan parpol peserta pemilu 2019. Sebelum mengambil nomor urut, 14 partai politik terlebih dahulu mengambil nomor antrean untuk mengambil nomor urut yang akan digunakan untuk Pemilu 2019. PDI Perjuangan mendapatkan antrean pertama untuk mengambil pertama kali nomor urut. Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri didampingi Sekjen Hasto Kristyanto mengambil nomor urut dan partai pemenang Pemilu 2014 ini mendapatkan nomor urut 3 untuk Pemilu 2019 mendatang. Pengambilan nomor urut dilakukan bergantian sesuai dengan nomor antrean. Setelah PDIP, giliran Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , Partai Demokrat,Partai Gerindra dan secara bersamaan antrean terakhir PSI dan Partai Berkarya.
Berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019:
1.    1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokrat
Dari ke empat belas parpol peserta pemilu 2019 tersebut, empat diantaranya merupakan parpol baru yaitu Partai Garuda (6), Partai Berkarya (7), Perindo (9) dan PSI (11). Sedangkan partai yang tidak lolos verifikasi yaitu PBB dan PKPI.  
sumber : merdeka.com

Baca Juga : Akhirnya PBB Ikut Pemilu 2019


Jadwal Pilkada Serentak 2017 - Bagian II

Jadwal pilkada serentak yang akan diselenggaran pada bulan Februari tahun 2017 nanti untuk daerah lainnya di Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Provinsi Bali (4)
- Kab. Buleleng
2. Provinsi NTT
- Kota Kupang
- Kab. Flores Timur
- Kab. Lembata
3. Provinsi Kalimantan Barat
- Kota Singkawang
- Kab. Landak
4. Provinsi Kalimantan Tengah
- Kab. Barito Selatan
- Kab. Kotawaringin Barat
5. Provinsi Kalimantan Selatan
- Kab. Hulu Sungai Utara
- Kab. Barito Kuala
6. Provinsi Sulawesi Tengah
- Kab. Banggai Kep.
- Kab. Buol
7. Provinsi Sulsel
- Kab. Takalar
8. Provinsi Sulawesi Barat (5)
9. Provinsi Sulawesi Tenggara
- Kota Kendari
- Kab. Bombana
- Kab. Kolaka Utara
- Kab. Buton
- Kab. Muna Darat
- Kab. Buton Selatan
- Kab. Buton Tengah
10. Provinsi Gorontalo (6)
- Kab. Boalemo
11. Provinsi Maluku Utara (7)
12. Provinsi Papua

Demikianlah Jadwal Pilkada Serentak di seluruh Indonesia yang akan diselenggarakan oleh masing-masing KPUD pada tahun 2017 nanti. Sekali lagi jadwal ini masih bersifat tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu. Jika ada perubahan jadwal, maka akan kami infokan secepatnya.
Untuk pembaca yang ingin mengambil informasi jadwal pilkada serentak 2017 ini, maka tolong sertakan sumbernya pada tulisan anda nantinya.

Jadwal Pilkada Serentak 2017

Berikut ini adalah jadwal pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak pada bulan Februari 2017 nanti. Daerah-daerah yang akan menyelenggarakan pilkada langsung secara serentak ini masih bersifat tentatif dan masih sangat mungkin berubah.
Sebagai informasi tambahan, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan sistem pemilihan kepala daerah langsung yang akan diselenggarakan secara serentak sesuai jadwal. Pilkada secara serentak gelombang pertama telah sukses diselenggarakan pada tanggal 9 Desember tahun 2015 lalu. Berikut daerah-daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2017 nanti :

1. Provinsi NAD (1)
- Kota Lhokseumawe
- Kota Langsa
- Kota Sabang
- Kab. Aceh Besar, Singkil, Utara, Timur, Jaya, Barat daya, Tenggara, Barat, Tengah dan Tamiang
- Kab. Bener Meriah
- Kab. Pidie
- Kab. Simeulue
- Kab. Biureun
- Kab. Gayo Lues
- Kab. Nagan Raya
2. Provinsi Sumatera Utara
- Kab. Tebingtinggi
- Kab. Tapanuli Tengah
3. Provinsi Sumbar
- Kota Payakumbuh
- Kab. Kep. Mentawai
4. Provinsi Riau
- Kota Pekanbaru
- Kab. Kampar
5. Provinsi Jambi
- Kab. Muaro Jambi
- Kab. Sarolangun
- Kab. Tebo
6. Provinsi Sumatera Selatan
- Kab. Musi Banyuasin
7. Provinsi Bengkulu
- Kab. Bengkulu Tengah
8. Provinsi Lampung
- Kab. Tulang Bawang Barat
- Kab. Pringsewu
- Kab. Mesuji
- Kab. Lampung Barat
- Kab. Tulang Bawang
9. Provinsi Bangka Belitung (2)
10. Provinsi DKI Jakarta (3)
11. Provinsi Jawa Barat
- Kota Cimahi
- Kota Tasikmalaya
- Kab. Bekasi
12. Provinsi Jawa Tengah
- Kota Salatiga
- Kab. Banjarnegara
- Kab. Batang
- Kab. Jepara
- Kab. Pati
- Kab. Cilacap
- Kab. Brebes
13. Provinsi D.I Yogyakarta
- Kota Yogyakarta
- Kab. Kulon Progo
14. Provinsi Jawa Timur
- Kota Batu
15. Provinsi Banten (4)
Daerah diatas tersebut adalah daerah di pulau Sumatera dan pulau Jawa yang akan melaksanakan pilkada serentak pada tahun 2017 nanti. Untuk daerah lainnya yang akan melaksanakan pilkada serentak 2017, silakan klik info jadwal pilkada serentak 2017 untuk daerah lainnya.

Note : silakan anda copy dan anda tulis kembali, namun tolong sertakan sumbernya

Tingkat Popularitas Calon Bupati Pangandaran


Berikut adalah hasil survei pilkada di kabupaten Pangandaran yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada akhir tahun 2015 ini. Survei pilkada ini memakai metode multistage random sampling yang menggunakan sebanyak 750 responden yang tersebar secara proporsional di wilayah kabupaten Pangandaran provinsi Jawa Barat. Periode survei pilkada ini dilaksanakan pada bulan September 2015 lalu.
Laporan hasil survei pilkada kali ini mengenai tingkat popularitas masing-masing kandidat (individu) yang akan bertarung pada pilkada nanti. Adapun tabel tingkat popularitasnya sebagai berikut :


Dari tabel diatas, terlihat jelas bahwa dari perbandingan pada survei pertama yang diadakan pada bulan Mei lalu terhadap survei berikutnya tiga bulan kemudian, terjadi kenaikan tingkat popularitas yang signifikan pada setiap kandidat. Kenaikan ini selain dipicu oleh kemungkinan gencarnya sosialisasi dari masing-masing tim, kemungkinan juga terjadi karena sudah mengerucutnya pasangan calon yang resmi mendaftar ke KPUD setempat.
Akan tetapi hal ini tidak terjadi pada tingkat akseptabilitas atau kesukaan kepada beberapa kandidat. Hal ini biasa terjadi karena adanya kenaikan tingkat popularitas yang belum dibarengi oleh kesukaan responden kepada beberapa kandidat tersebut.


Pada indeks tingkat popularitas untuk calon Bupati, Jeje masih mendominasi dengan persentase sebesar 94.6% dari responden yang mengenalnya. Faktor Petahana di yakini menjadi alasan kuat bagi Jeje lebih superior  dibanding calon lainnya. Kemudian tingkat popularitas tertinggi calon Wakil Bupati, juga di raih oleh pasangan Jeje yaitu Adang Hadari Sandaan (81.0%). Sedangkan (Cucu) Sulaksana pada saat ini baru dikenal oleh 45.5% responden saja.

Hasil Survei Pilkada Pangkep : "Elektabilitas Kandidat"

Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) di Sulawesi Selatan akan melaksanakan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember nanti. Sebanyak 4 pasangan calon akan bertarung memperebutkan kursi nomor satu di wilayah ini. Ketiga pasangan tersebut adalah Abdul Rahman Assegaf – Kamarussamad (HarapanKu), Syamsuddin A Hamid-Syahban Sammana (Sahabat), Nur Achmad-Hafsul W Hafatta dan pasangan Sangkala Taepe-Andi Muh Ali Gaffar Patappe.
Survei pilkada ini dilaksanakan oleh LSIT yang dimulai pada tanggal 3 Agustus hingga 3 September 2015 dengan margin error kurang lebih 3 persen. Metodelogi survei mengunakan metode acak (multi stage random sampling) dengan jumlah responden 600 responden yang tersebar 13 kecamatan yang ada di Pangkep.
Hasilnya, elektabilitas pasangan Abd Rahman Assegaf-Kamrussamad (HarapanKu) dinyatakan unggul sebanyak 32, 21 persen. Lalu disusul pasangan Syamsuddin A Hamid-Syahban Sammana (Sahabat) sebesar 28,68 persen. Sementara elektabilitas pasangan Sangkala Taepe-Andi Muh Ali Gaffar Patappe sebesar 10,53 persen dan pasangan Nur Achmad-Hafsul W Hafatta cuma 1,22 persen.

Sementara pemilih yang tidak menjawab dan tidak tahu masih sangat besar yakni 27,36 persen. Dari hasil survei pilkada ini, setidaknya para pasangan calon yang menjadi kandidat pilkada Pangkep 2015 mengetahui posisinya masing-masing hingga saat ini (periode survei). Masih lamanya waktu pencoblosan dan juga masih tingginya prosentase pemilih yang belum menentukan pilihannya, menjadi faktor yang harus diperhatikan oleh masing-masing tim sukses kandidat untuk menerapkan strategi yang efektif untuk meraih dukungan suara maksimal pada tanggal 9 Desember nanti. 


Peluang Menang Kandidat Pilkada Kabupaten Pangandaran

Menarik untuk menyimak pertarungan para kandidat kontestasi pemilihan kepala daerah kabupaten Pangandaran pada saat ini. Seperti kita ketahui bersama, bahwa kabupaten Pangandaran adalah salah satu daerah yang akan mengikuti rangkaian pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak pada bulan Desember tahun 2015 nanti. Ada tiga pasang kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati yang secara resmi akan maju pada pilkada nanti. Tiga pasangan calon kepala daerah yang akan ikut dalam Pilkada perdana di kabupaten Pangandaran adalah pasangan Jeje Wiradinata dan Adang Hadari. Keduanya diusung oleh PDI Perjuangan, Golkar, PKS dan Demokrat. Pasangan Kedua adalah Azizah Talita Dewi dan Sulaksana, yang diusung oleh PKB, Nasdem dan Gerindra. Terakhir adalah pasangan Ino Darsono dan Erwin M Thamrin yang diusung oleh PAN.
Pasangan Jeje - Adang (JIHAD) adalah pasangan yang paling difavoritkan mengungguli pasangan calon lainnya. Faktor utama yang paling berperan dalam hal tersebut adalah karena Jeje Wiradinata adalah seorang Petahana (incumbent) yang masih menjabat sebagai Wakil Bupati Ciamis (daerah induk Pangandaran sebelum dimekarkan). Keuntungan tersebut jika mampu dimanfaatkan secara maksimal oleh tim suksesi pemenangan Jihad, maka akan berbuah kemenangan. Menurut data statistik dari survei pra pilkada yang telah dilakukan oleh LAMDA Indonesia dari tahun 2005 lalu, sebanyak 88,7% kandidat incumbent yang ikut pilkada,  78,3 diantaranya berhasil memenangkan pilkada, sedangkan sisanya tidak sukses.
Pasangan calon lainnya yaitu pasangan AHLAK (Azizah - Sulaksana). Azizah Talitha Dewi adalah satu-satunya calon Bupati wanita yang ikut meramaikan pilkada kabupaten Pangandaran. Issu gender di yakini akan mampu membuat pasangan ini menjadi kuda hitam yang akan mengacak-acak perolehan suara para kandidat lainnya. Salah satu bukti bahwa issu gender akan memainkan fungsinya sebagai kuda hitam terlihat pada hasil survei pilkada Lamda Indonesia pada beberapa waktu lalu, berikut grafiknya :



Terlihat pada grafik data hasil survei Pangandaran yang termuat diatas, bahwa alasan memilih calon Bupati yang berasal dari perempuan dipilih sebanyak 3.4% responden. Hal tersebut cukup mampu memberikan sumbangan dukungan yang cukup signifikan kepada kandidat.
Pasangan calon yang terakhir adalah pasangan HIDMAT (Ino Darsono - Erwin). Pasangan ini juga masih berpeluang menang untuk merebut kursi nomor satu di Pangandaran. Alasan utama yang mendasari hal tersebut adalah karena partai pendukungnya PAN, memiliki konstituen yang lumayan banyak dan merata di kabupaten Pangandaran. PAN pada pemilu legislatif 2014 lalu berada di posisi 2 perolehan suara terbanyak di kabupaten Pangandaran. Fakta lainnya adalah sebanyak 5,2% responden survei meyakini bahwa alasan mereka memilih calon bupati adalah karena partai pendukungnya.
Dari analisa masing-masing kandidat pasangan calon yang akan bertarung pada pilkada kabupaten Pangandaran nanti, ketiganya masih sama-sama memiliki peluang untuk merebut dukungan terbanyak untuk merebut kursi nomor satu. Akan tetapi dilihat dari segi teknis, peluang Jihad masih lebih unggul dari kandidat lainnya. Masih ada waktu bagi tim sukses yang mendukung masing-masing jagoannya untuk berupaya semaksimal mungkin merebut simpati pemilih, tentunya dengan strategi dan program pemenangan yang tepat.       




  

Hasil Survei Pangandaran Agustus 2015

Pengetahuan masyarakat kabupaten Pangandaran mengenai akan dilaksanakannya pilkada pada akhir tahun 2015 nanti sangat baik. Dari 750 responden yang mewakili masyarakat kabupaten Pangandaran, 99.5% mengetahui hal tersebut dan hanya 0.5% responden saja yang tidak mengetahui. Berikut grafik tingkat awareness masyarakat Pangandaran.
Survei ini menggunakan metode pengambilan sampel multi stage random sampling, teknik pengumpulan pendapat dilakukan secara wawancara tatap muka dengan 750 responden yang tersebar secara proporsional di seluruh wilayah kabupaten Pangandaran. Dengan margin of error +/- 5%, hasil survei ini dapat mewakili gambaran umum mengenai perilaku dan persepsi politik masyarakat kabupaten Pangandaran menghadapi pilkada serentak tahun 2015.


Sedangkan  tingkat partisipasi untuk memilih atau mencoblos masyarakat Pangandaran sangatlah besar. Ini ditunjukkan oleh responden yang akan memilih pada pilkada nanti sebanyak 99.3%. Masyarakat yang belum pasti mencoblos hanya sebanyak 0.6% saja.
Alasan terbesar masyarakat yang belum pasti mencoblos adalah merasa mencoblos pada pilkada nanti tidak penting (65.7%), disusul malas ((21.5%), dan masih bingung (12.8%).



Baca hasil survei Pangandaran berikutnya :
- Dasar Pilihan Warga Pangandaran Untuk Memilih
- Tingkat Popularitas Calon Bupati
- Sumber Informasi Pilkada
- Toleransi Terhadap Money Politics










Tahapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2015


Pada tahun 2015 ini akan digelar pemilihan kepala daerah secara langsung serentak yang akan diselenggarakan pada awal Desember nanti. Sebanyak 269 daerah tingkat I dan tingkat II akan menyelenggarakan hajatan demokrasi lima tahunan untuk memilih pemimpin di masing-masing daerah tersebut.
Guna mengakomodir hajatan demokrasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan beberapa tahapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pilkada sampai dengan hari H nanti. Berikut tahapan penting Pilkada 2015 yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015 :

A. Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan
  • Penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi: 8-12 Juni‎
  • Penyerahan syarat dukungan calon bupati atau wakil bupati, calon walikota atau wakil walikota kepada KPU Kabupaten/Kota: 11-15 Juni
  • Penelitian administratif dan faktual di tingkat desa/kelurahan: 23 Juni-6 Juli
  • Rekapitulasi di tingkat kecamatan: 7-13 Juli
  • Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota: 14-19 Juli
  • Rekapitulasi di tingkat provinsi: 22-24 Juli

B. Pendaftaran Pasangan Calon
  • ‎Pendaftaran pasangan calon: 26-28 Juli 2015
  • Pemeriksaan kesehatan: 26 Juli-1 Agustus 2015
  • Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 1-2 Agustus 2015
  • Penelitian syarat pencalonan dan syarat calon: 28 Juli-3 Agustus 2015
  • Pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan/calon: 3-4 Agustus 2015
  • Perbaikan syarat pencalonan/calon dari partai politik/gabungan partai politik/perseorangan: 4-7 Agustus 2015
  • Penetapan pasangan calon: 24 Agustus 2015
  • Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon: 25-26 Agustus 2015

C. Kampanye
  • Masa kampanye: 27 Agustus-5 Desember 2015
  • Debat publik/terbuka antar pasangan calon: 27 Agustus-5 Desember 2015
  • Masa tenang dan pembersihan alat peraga: 6-8 Desember 2015

D. Laporan dan Audit Dana Kampanye
  • Penyerahan laporan awal dana kampanye; 26 Agustus 2015
  • Penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye: 16 Otober 2015
  • Penyerahan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK): 6 Desember 2015
  • Audit LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik: 7-22 Desember 2015
  • Pengumuman hasil audit dana kampanye: 24-26 Desember 2015

E. Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • Pemungutan dan penghitungan suara serentak di TPS: ‎9 Desember 2015
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS: 9-15 Desember 2015
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan: 10-16 Desember 2015
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU Kab/kota: 16-18 Desember 2015
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU provinsi: 19-27 Desember 2015

F. Penetapan Calon Terpilih

  • Penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati atau calon walikota/wakil walikota terpilih: 21-22 Desember
  • Penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur terpilih: 22-23 Desember

Persyaratan Calon Independen Makin Berat

UU Pilkada yang baru disahkan beberapa waktu lalu ternyata sangat memberatkan bagi calon independen/perseorangan. Pasalnya, syarat-syarat yang dibebankan bertambah sulit dan berat. Persyaratan yang memberatkan terutama soal dukungan penduduk (pemilih) kepada calon independen yang harus dibuktikan dengan jumlah KTP (Kartu Tanda Penduduk), salah satu contohnya adalah untuk penduduk yang berjumlah 250 ribu kini menjadi minimal 10% untuk persyaratan calon independen.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 telah disepakati, bahwa calon perseorangan telah ditentukan syarat pencalonan perseorangan harus mendapatkan dukungan KTP sebesar 6,5 persen dari jumlah penduduk daerah, artinya ada kenaikan sebesar 3,5 persen dari sebelumnya yang hanya 3 persen saja.
Menurut beberapa pengamat dan praktisi politik, kondisi tersebut sangat memberatkan karena mengumpulkan jumlah KTP sebesar itu merupakan hal yang sangat sulit apalagi nantinya KTP tersebut akan disortir lagi untuk keperluan validasi. Malah ada yang mengatakan bahwa disinyalir seperti ada unsur kesengajaan untuk menjegal calon perseorangan. Implikasi dari bertambahnya syarat minimal ini adalah semakin berkurangnyacalon yang ikut pemilihan, dan mengurangi beban politis pelaksanaan pilkada satu putaran.

Persyaratan bagi calon independen untuk pilgub antara lain adalah :
  • Untuk provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta jiwa maka dukungan minimal 10 persen KTP dari jumlah penduduk.
  • Provinsi yang berpenduduk 2 hingga 6 juta jiwa maka dukungan KTP minimal 8,5 persen.
  • Jika provinsi memiliki jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa maka dukungan KTP minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk.
  • Dan untuk provinsi yang berpenduduk lebih dari 12 juta jiwa maka syarat minimal jumlah KTP yang harus dikumpulkan adalah sebesar 6,5 persen.
Sedangkan persyaratan untuk calon indepen pada pilkada kabupaten/kota sbb :
  • Untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduknya kurang dari 250.000 jiwa maka dukungan minimal sebesar 10 persen.
  • Kabupaten/kota berpenduduk antara 250.000 s/d 500.000 jiwa maka dukungan jumlah KTP minimal 8,5 persen dari jumlah penduduk.
  • Jika kabupaten/kota jumlah penduduknya antara 500.000 hingga 1 juta jiwa maka dukungan minimalnya 7,7 persen.
  • Dan untuk kabupaten/kota yang penduduknya lebih dari 1 juta jiwa maka dukungan KTP minimal yang harus dikumpulkan untuk calon independen sebesar 6,5 persen.

Alasan dinaikkannya syarat dukungan minimal bagi calon independen menurut beberapa kalangan dinilai agar ada upaya konsolidasi demokrasi secara terus menerus, efisiensi dan juga untuk menjamin pemilihan kepala daerah hanya berlangsung satu putaran saja sehingga menghemat anggaran. Selain itu dengan diperketatnya persyaratan calon independen maka diharapkan bisa dicegah adanya calon-calon boneka yang dimanfaatkan oleh calon unggulan untuk kepentingan politisnya.
Pada Undang-undang Pilkada yang baru disahkan tersebut juga terlihat adanya kenaikan persentase untuk syarat-syarat calon dari partai politik. Kenaikan tersebut adalah ambang batas kursi DPRD menjadi 20 persen dari sebelumnya 15 persen atau 25 persen perolehan suara dari sebelumnya 20 persen untuk calon kandidat dari jalur parpol.





Akhirnya UU Pilkada 2015 Disetujui DPR

Undang-Undang Pilkada yang dikebut oleh DPR RI dan pemerintah akhirnya sudah terwujud dan siap untuk payung hukum Pilkada serentak mulai Desember 2015. Sebanyak kurang lebih 272 daerah akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dimulai pada tahun 2015 ini. Ini berarti terjadi penambahan jumlah dari hitungan sebelumnya, yakni 204 daerah, karena sebagian daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada Januari hingga Juni 2016 juga diikutkan pada pilkada serentak gelombang pertama ini.
Akan dimulainya start mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung ini akibat telah disahkannya secara resmi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Pemerintahan Daerah (RUU Pilkada) menjadi sebuah Undang-Undang yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada di Indonesia. proses jalannya pengesahan ini terbentuk melalui perundingan yang cukup lancar dan empat dari 10 fraksi di DPR menyatakan bahwa setuju atas revisi revisi UU tersebut tanpa memberikan catatan apapun.
Sedangkan pilkada serentak gelombang kedua yang rencananya akan berlangsung pada bulan Februari 2017 nanti, akan diikuti 99 daerah terdiri dari delapan provinsi dan 91 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Selanjutnya gelombang ketiga pilkada serentak akan dilaksanakan pada bulan Juni 2018 dan akan diikuti oleh 171 daerah meliputi 17 provinsi dan 154 kabupaten/kota.
KPU saat ini juga tengah merespon dengan menyesuaikan draf peraturan KPU (PKPU) dengan Undang-Undang (UU) Pilkada yang baru saja disahkan DPR. PKPU tersebut ditargetkan selesai pada bulan April 2015, jadi dibutuhkan waktu kira-kira dua bulan bagi KPU untuk menyesuaikan draf PKPU agar sesuai dengan UU Pilkada yang baru. Ada beberapa poin penting yang akan menjadi bahasan KPU untuk hal tersebut, yaitu misalnya tentang tahapan, program, jadwal dan pencalonan. Khusus untuk pembahasan pencalonan kandidat, penyesuaian akan dilakukan dengan memasukkan penyertaan wakil kepala daerah yang pada UU Pilkada sebelumnya tidak diatur.
Untuk hal badan penyelenggara pemilu, dalam UU Pilkada yang baru ini ditetapkan bahwa KPU dan Bawaslu masih menjadi lembaga yang akan menyelenggarakan pilkada. Mengenai persyaratan usia calon kepala daerah juga ditetapkan oleh UU Pilkada ini, yakni minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, sedangkan persyaratan usia calon bupati/walikota dan wakilnya ditetapkan minimal 25 tahun. Pemenang pilkada hanya ditentukan oleh perolehan suara terbanyak dan ini sudah sesuai dengan tujuan awal perubahan UU Pilkada yaitu untuk mengefisienkan waktu dan anggaran, jadi ambang batas hanya berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Dengan telah disahkannya RUU Pilkada menjadi UU Pilkada ini, maka kedaulatan rakyat telah berhasil dikembalikan kembali untuk berhak memilih calon pemimpin daerahnya. Momen ini sejatinya harus lebih disikapi dengan bijak oleh masyarakat di masing-masing daerah di Indonesia, dengan cara memilih secara cerdas pemimpin yang benar-benar berniat memajukan daerahnya dengan tulus dan ikhlas.  

Sanggupkah Perppu Pilkada Mengawal Pilkada Langsung?

Saat ini kondisi pemilihan kepala daerah secara langsung semenjak dikeluarkan  UU Pilkada yang di sahkan oleh DPR RI tahun lalu berada dalam posisi abu-abu. Kondisi ini terjadi karena keputusan pemerintah, tepatnya Presiden RI yang saat lalu di jabat oleh SBY mengeluarkan juga sebuah peraturan yang berwujud Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk mengembalikan kembali pelaksanaan Pilkada secara langsung oleh masyarakat.

Polemik  akan hal ini akan terus berlanjut walaupun kita semua mungkin mengetahui bahwa sebuah Perppu tidak akan serta merta menjadi payung hukum yang otentik apabila lembaga DPR belum merestuinya. Perppu tersebut secara umum berisikan tentang beberapa perubahan mengenai pelaksanaam kegiatan pemilihan kepala daerah baik itu pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan dipilih langsung oleh masyarakat melalui mekanisme demokrasi modern. Didalam Perppu ini juga di perbaharui beberapa aturan main untuk melaksanakan kegiatan pilkada tersebut seperti misalnya pemilihan serentak, kelayakan seorang calon kandidat, mekanisme pemilihan yang lebih terbuka, dan lain  sebagainya. Tentunya aturan main yang telah ditetapkan melalui Perppu pilkada tersebut mengakomodir masukan atau evaluasi dari pelaksanaan pilkada beberapa tahun sebelumnya yang masih menjadi problem besar.
Sejatinya di negara yang menganut paham demokrasi, peran sebuah pilkada secara langsung adalah suatu hal yang ideal bagi rakyat untuk menentukan pemimpin di daerahnya. Ekses-ekses negatif yang timbul berupa biaya yang besar, marak politik uang (money politic), konflik horizontal, dan lain-lain hanya merupakan sebuah proses didalam demokrasi. Tentunya sejalan dengan  perkembangan zaman, perubahan paradigma masyarakat pemilih, dan perkembangan iptek, semua efek-efek negatif tersebut nantinya akan tereduksi dengan sendirinya. Tidak bisa juga dikatakan bahwa pemilihan secara tidak langsung melalui DPRD adalah suatu hal yang anti demokrasi, tidak menghargai suara rakyat, dan lain-lain. Namun tidak bisa dipungkiri dan berkaca pada era orde sebelumnya, bahwa kenyataan pemilihan melalui wakil rakyat juga akan bebas dari kolusi dan korupsi. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada wakil rakyat masih tergolong rendah, hal ini yang mendasari banyaknya penolakan terhadap pelaksanaan pilkada tidak langsung.     
Pada tahun 2015, Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerah sebanyak kurang lebih 200 kepala daerah baik itu kepala daerah tingkat satu maupun dua. Perkembangan pengesahan Perppu untuk digunakan sebagai Undang-Undang ada di tangan DPR sebagai wakil rakyat. Kini bola panas mengenai pro kontra pelaksanaan pilkada secara langsung (dipilih rakyat) maupun tidak langsung (dipilih wakil rakyat) ada di tangan lembaga legislatif. Terlepas dari polemik tersebut dan beberapa kepentingan politik yang menggelayuti para anggota dewan saat ini, kita berharap keputusan terbaiklah yang akan diambil. Keputusan yang terbaik diharapkan murni dari aspirasi masyarakat yang berkembang saat ini, bukan  keputusan yang sepihak mengutamakan kepentingan kelompok dan golongan. Sekali lagi kita sebagai masyarakat menunggu peran yang bijak para anggota DPR yang akan membahas Perppu Pilkada menuju Indonesia yang lebih baik. (sm/2015)     

Jadwal Pilkada Serentak 2015 - Pulau Sumatera

Sebagai suatu lembaga yang peduli akan kepemimpinan masyarakat (daerah) di Indonesia, maka Lamda Indonesia mencoba untuk membuat perkiraan  jadwal pilkada yang rencananya akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia yang dimulai pada tahun 2015. Adapun estimasi perkiraan jadwal pilkada ini dibuat berdasarkan pelaksanaan pilkada di masing-masing daerah pada lima tahun sebelumya dan juga dari sumber lainnya yang dapat dipercaya. Jadwal ini masih bersifat tentatif dan masih sangat memungkinkan untuk berubah. Berikut jadwal pilkada 2015 serentak yang sekiranya akan di gelar di Indonesia di wilayah pulau Sumatera :

Provinsi Sumatera Utara :
 - Kabupaten Serdang Bedagai
 - Kota Medan
 - Kabupaten Asahan
 - Kota Pematang Siantar
 - Kabupaten Labuhan Batu
 - Kabupaten Tapanuli Selatan
 - Kabupaten Mandailing Natal
 - Kota Sibolga
 - Kabupaten Humbang Hasudutan
 - Kabupaten Samosir
 - Kabupaten Toba Samosir
 - Kabupaten Pakpak Barat
 - Kabupaten Simalungun
 - Kabupaten Nias Selatan
 - Kabupaten Karo
 - Kabupaten Tapanuli Tengah
 - Kota Binjai
 - Kota Tebing Tinggi
 - Kota Tanjung Balai

Provinsi Sumatera Barat
 - Provinsi Sumatera Barat
 - Kota Solok
 - Kabupaten Solok
 - Kabupaten Solok Selatan 
 - Kabupaten Dharmas Raya
 - Kabupaten Pasaman  
 - Kabupaten Pasaman Barat
 - Kabupaten Padang Pariaman
 - Kabupaten Limapuluh Koto
 - Kabupaten Agam
 - Kota Bukit Tinggi
 - Kabupaten Sawahlunto Sijunjung
 - Kabupaten Pesisir Selatan 
 - Kabupaten Tanah Datar 

Provinsi Riau
 - Kabupaten Bengkalis
 - Kabupaten Indragiri Hulu
 - Kota Dumai

Provinsi Jambi
- Kabupaten Batang Hari
- Kabupaten Muaro Jambi
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Provinsi Sumatera Selatan
 - Kabupaten Ogan Komering Ulu
 - Kabupaten O K U Selatan
 - Kabupaten O K U Timur
 - Kabupaten Ogan Ilir
 - Kabupaten Musi Rawas

Provinsi Bengkulu
 - Provinsi Bengkulu
 - Kabupaten Seluma
 - Kabupaten Muko-muko
 - Kabupaten Kaur
 - Kabupaten Rejang Lebong
 - Kabupaten Lebong
 - Kabupaten Kepahiang
 - Kabupaten Bengkulu Utara

Provinsi Lampung
 - Kabupaten Lampung Selatan
 - Kabupaten Lampung Timur
 - Kabupaten Way Kanan
 - Kabupaten Lampung Tengah
 - Kabupaten Metro
 - Kabupaten Bandar Lampung

Provinsi Bangka Belitung
 - Kabupaten Bangka Barat
 - Kabupaten Bangka Tengah
 - Kabupaten Bangka Selatan
 - Kabupaten Belitung Timur
 
Provinsi Kepulauan Riau
 - Kabupaten Lingga
 - Kabupaten Kep. Riau