Akhirnya PBB Ikut Pemilu 2019


Akhirnya PBB partai politik yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra itu pun dinyatakan bisa mengikuti Pemilu 2019. Putusan Bawaslu diambil lewat sidang ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam sidang tersebut Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, PBB memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Bawaslu juga memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 dan dilaksanakan paling lambat maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan. 

Ketua Umum PBB Yusril yang hadir dalam sidang, sebelum keputusan dibacakan mengatakan dirinya sudah melakukan usaha semaksimal mungkin untuk membawa PBB mengikuti Pemilu 2019.Setelah keputusan dibacakan Yusril dan seluruh fungsionaris PBB yang hadir memperlihatkan rasa syukur mereka atas kemenangan ini. PBB mendapat nomor urut 19 dalam daftar partai yang akan mengikuti kontestasi politik pada ajang Pemilu Legislatif tahun 2019 nanti.

Kejadian yang dialami PBB ini persis seperti kejadian lima tahun lalu menjelang Pemilu 2014. Saat itu pun PBB sempat dinyatakan KPU tidak bisa mengikuti Pemilu 2014, namun pada saat itu PBB tidak sendirian karena PKPI pimpinan Sutiyoso pun dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu 2014. Namun pada akhirnya, kedua partai politik itupun dinyatakan lolos dan berhak mengikuti Pemilu Legislatif 2014. Akankah PKPI saat ini akan mengikuti jejak PBB untuk dapat lolos sebagai peserta Pemilu 2019 nanti? kita tunggu perkembangannya. (SM)




Jumlah Pemilih Jawa Barat Pilgub 2018


Sebagai salah satu provinsi yang akan menyelenggarakan hajat demokrasi pemilihan gubernur dan wakilnya pada pilkada serentak 2018 ini, Jawa Barat adalah provinsi yang memiliki jumlah pemilih paling banyak di Indonesia. Provinsi yang mewadahi 26 kabupaten/kota ini memiliki total pemilih sebanyak 32.536, 127 voter yang tersebar di berbagai wilayah. Pemilihan bupati dan walikota juga akan dilaksanakan di beberapa daerah di Jawa Barat berbarengan dengan pilgub Jabar pada bulan Juni 2018 nanti. Berikut distribusi penduduk yang telah memiliki hak pilih berdasarkan kabupaten/kota di Jabar yang didapat dari berbagai sumber.

1. Kab Bogor , 3.349.895
2. Kab Sukabumi, 1.763.719
3. Kab Cianjur, 1.695.108
4. Kab Bandung, 2.348.516
5. Kab Garut, 1.767.360
6. Kab Tasikmalaya, 1.334.135
7. Kab Ciamis, 1.246.863
8. Kab Kuningan, 870.453
9. Kab Majalengka, 954.994
10. Kab Cirebon, 1.717.942
11. Kab Sumedang, 832.480
12. Kab Indramayu, 1.446.365
13. Kab Subang, 1.164.562
14. Kab Purwakarta, 641.121
15. Kab Karawang, 1.681.001
16. Kab Bekasi, 1.912.903
17. Kab Bandung Barat, 1.176.919
18. Kota Bogor, 686.934
19. Kota Sukabumi, 224.010
20. Kota Bandung, 1.703.409
21.Kota Cirebon, 231.999
22. Kota Bekasi, 1.631.724
23. Kota Depok, 1.219.354
24. Kota Cimahi, 372.217
25. Kota Tasikmalaya, 453.759
26. Kota Banjar, 139.385 

Inilah Para Calon Bupati Bekasi 2017

Salah satu daerah di provinsi Jawa Barat yang akan menggelar pilkada serentak tahun 2017 nanti adalah kabupaten Bekasi. Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Ibukota DKI Jakarta, pilkada di kabupaten Bekasi juga merupakan hal yang penting & strategis. Saat ini kabupaten Bekasi dipimpin oleh seorang Bupati wanita yaitu Neneng Hasanah yang juga masih akan maju mencalonkan diri.
Berikut adalah nama-nama calon bupati yang di prediksi akan maju pada perhelatan pilkada kabupaten Bekasi tahun depan.
     
1. Neneng Hasanah (Golkar – Bupati petahana)
2. Melina Kartika Kadir (PDIP – Anggota DPRD jawa Barat)
3. Jejen Sayuti (PDIP- Wakil Ketua DPRD  Kabupaten Bekasi)
4. Aep Saepul (PDIP -  Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi)
5. Supendi Abdul Gani ( PDIP – Pengurus DPD PDIP Jawa Barat)
6. Daris ( Gerindra – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi)
7. Ajuk Junaedi ( Gerindra – ketua PC Satria Kabupaten Bekasi)
8. Rohim Mintareja ( Demokrat – Wakil Bupati Sekarang)
9. Munawar Fuad ( Demokrat – Ketua DPP Partai Demokrat )
10.  Mustakim ( Demokrat – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi)
11.  Sa’duddin ( PKS – Anggota DPR RI )
12.  Abdul Jabar Majid ( PKS – Anggota DPRD Jawa Barat)
13.  Syamsul Falah ( PKS – Anggota DPRD  Kabupaten Bekasi )
14.  Daeng Muhammad ( PAN – Anggota DPR RI)
15.  Muhtadi Muntaha ( PAN – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi)
16.  Wardatul Asriah ( PPP – Wakil Ketua PPP Kabupaten Bekasi)
17.  Lin Farihin ( PBB – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi)
18.   Ir. H. Entah Ismanto, SH, MM (Staf Ahli Kabupaten Bekasi)   
19.  Agus Sopyan ( Ketua Apdesi Kabupaten Bekasi)
20.  Sukardi (Bendahara Apdesi Kabupaten Bekasi)
21.  Zuli Zuklipi ( Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi)
22.  Hartono M. Fadly ( Ketua Aspelindo )
23.  Obon Tabroni ( Wakil Ketua FSPMI) 

Nama-nama calon bupati kabupaten Bekasi diatas adalah nama-nama yang muncul dan terdengar di kalangan masyarakat Bekasi saat ini. Tokoh politik masih mendominasi nama-nama para calon bupati pada pemilihan kepala daerah kabupaten Bekasi tahun 2017 nanti. 


Jadwal Pilkada Serentak 2017 - Bagian II

Jadwal pilkada serentak yang akan diselenggaran pada bulan Februari tahun 2017 nanti untuk daerah lainnya di Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Provinsi Bali (4)
- Kab. Buleleng
2. Provinsi NTT
- Kota Kupang
- Kab. Flores Timur
- Kab. Lembata
3. Provinsi Kalimantan Barat
- Kota Singkawang
- Kab. Landak
4. Provinsi Kalimantan Tengah
- Kab. Barito Selatan
- Kab. Kotawaringin Barat
5. Provinsi Kalimantan Selatan
- Kab. Hulu Sungai Utara
- Kab. Barito Kuala
6. Provinsi Sulawesi Tengah
- Kab. Banggai Kep.
- Kab. Buol
7. Provinsi Sulsel
- Kab. Takalar
8. Provinsi Sulawesi Barat (5)
9. Provinsi Sulawesi Tenggara
- Kota Kendari
- Kab. Bombana
- Kab. Kolaka Utara
- Kab. Buton
- Kab. Muna Darat
- Kab. Buton Selatan
- Kab. Buton Tengah
10. Provinsi Gorontalo (6)
- Kab. Boalemo
11. Provinsi Maluku Utara (7)
12. Provinsi Papua

Demikianlah Jadwal Pilkada Serentak di seluruh Indonesia yang akan diselenggarakan oleh masing-masing KPUD pada tahun 2017 nanti. Sekali lagi jadwal ini masih bersifat tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu. Jika ada perubahan jadwal, maka akan kami infokan secepatnya.
Untuk pembaca yang ingin mengambil informasi jadwal pilkada serentak 2017 ini, maka tolong sertakan sumbernya pada tulisan anda nantinya.

Jadwal Pilkada Serentak 2017

Berikut ini adalah jadwal pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak pada bulan Februari 2017 nanti. Daerah-daerah yang akan menyelenggarakan pilkada langsung secara serentak ini masih bersifat tentatif dan masih sangat mungkin berubah.
Sebagai informasi tambahan, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan sistem pemilihan kepala daerah langsung yang akan diselenggarakan secara serentak sesuai jadwal. Pilkada secara serentak gelombang pertama telah sukses diselenggarakan pada tanggal 9 Desember tahun 2015 lalu. Berikut daerah-daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2017 nanti :

1. Provinsi NAD (1)
- Kota Lhokseumawe
- Kota Langsa
- Kota Sabang
- Kab. Aceh Besar, Singkil, Utara, Timur, Jaya, Barat daya, Tenggara, Barat, Tengah dan Tamiang
- Kab. Bener Meriah
- Kab. Pidie
- Kab. Simeulue
- Kab. Biureun
- Kab. Gayo Lues
- Kab. Nagan Raya
2. Provinsi Sumatera Utara
- Kab. Tebingtinggi
- Kab. Tapanuli Tengah
3. Provinsi Sumbar
- Kota Payakumbuh
- Kab. Kep. Mentawai
4. Provinsi Riau
- Kota Pekanbaru
- Kab. Kampar
5. Provinsi Jambi
- Kab. Muaro Jambi
- Kab. Sarolangun
- Kab. Tebo
6. Provinsi Sumatera Selatan
- Kab. Musi Banyuasin
7. Provinsi Bengkulu
- Kab. Bengkulu Tengah
8. Provinsi Lampung
- Kab. Tulang Bawang Barat
- Kab. Pringsewu
- Kab. Mesuji
- Kab. Lampung Barat
- Kab. Tulang Bawang
9. Provinsi Bangka Belitung (2)
10. Provinsi DKI Jakarta (3)
11. Provinsi Jawa Barat
- Kota Cimahi
- Kota Tasikmalaya
- Kab. Bekasi
12. Provinsi Jawa Tengah
- Kota Salatiga
- Kab. Banjarnegara
- Kab. Batang
- Kab. Jepara
- Kab. Pati
- Kab. Cilacap
- Kab. Brebes
13. Provinsi D.I Yogyakarta
- Kota Yogyakarta
- Kab. Kulon Progo
14. Provinsi Jawa Timur
- Kota Batu
15. Provinsi Banten (4)
Daerah diatas tersebut adalah daerah di pulau Sumatera dan pulau Jawa yang akan melaksanakan pilkada serentak pada tahun 2017 nanti. Untuk daerah lainnya yang akan melaksanakan pilkada serentak 2017, silakan klik info jadwal pilkada serentak 2017 untuk daerah lainnya.

Note : silakan anda copy dan anda tulis kembali, namun tolong sertakan sumbernya

Tahapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2015


Pada tahun 2015 ini akan digelar pemilihan kepala daerah secara langsung serentak yang akan diselenggarakan pada awal Desember nanti. Sebanyak 269 daerah tingkat I dan tingkat II akan menyelenggarakan hajatan demokrasi lima tahunan untuk memilih pemimpin di masing-masing daerah tersebut.
Guna mengakomodir hajatan demokrasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan beberapa tahapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pilkada sampai dengan hari H nanti. Berikut tahapan penting Pilkada 2015 yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015 :

A. Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan
  • Penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi: 8-12 Juni‎
  • Penyerahan syarat dukungan calon bupati atau wakil bupati, calon walikota atau wakil walikota kepada KPU Kabupaten/Kota: 11-15 Juni
  • Penelitian administratif dan faktual di tingkat desa/kelurahan: 23 Juni-6 Juli
  • Rekapitulasi di tingkat kecamatan: 7-13 Juli
  • Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota: 14-19 Juli
  • Rekapitulasi di tingkat provinsi: 22-24 Juli

B. Pendaftaran Pasangan Calon
  • ‎Pendaftaran pasangan calon: 26-28 Juli 2015
  • Pemeriksaan kesehatan: 26 Juli-1 Agustus 2015
  • Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 1-2 Agustus 2015
  • Penelitian syarat pencalonan dan syarat calon: 28 Juli-3 Agustus 2015
  • Pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan/calon: 3-4 Agustus 2015
  • Perbaikan syarat pencalonan/calon dari partai politik/gabungan partai politik/perseorangan: 4-7 Agustus 2015
  • Penetapan pasangan calon: 24 Agustus 2015
  • Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon: 25-26 Agustus 2015

C. Kampanye
  • Masa kampanye: 27 Agustus-5 Desember 2015
  • Debat publik/terbuka antar pasangan calon: 27 Agustus-5 Desember 2015
  • Masa tenang dan pembersihan alat peraga: 6-8 Desember 2015

D. Laporan dan Audit Dana Kampanye
  • Penyerahan laporan awal dana kampanye; 26 Agustus 2015
  • Penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye: 16 Otober 2015
  • Penyerahan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK): 6 Desember 2015
  • Audit LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik: 7-22 Desember 2015
  • Pengumuman hasil audit dana kampanye: 24-26 Desember 2015

E. Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • Pemungutan dan penghitungan suara serentak di TPS: ‎9 Desember 2015
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS: 9-15 Desember 2015
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan: 10-16 Desember 2015
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU Kab/kota: 16-18 Desember 2015
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU provinsi: 19-27 Desember 2015

F. Penetapan Calon Terpilih

  • Penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati atau calon walikota/wakil walikota terpilih: 21-22 Desember
  • Penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur terpilih: 22-23 Desember

Hasil Survei Kabupaten Pangandaran : Sosialisasi Pilkada


Pengetahuan masyarakat kabupaten Pangandaran tentang akan adanya pelaksanaan pilkada di daerahnya sangat baik. Hal ini terlihat pada pernyataan 90.9% responden yang mewakili masyarakat pemilih mengetahui bahwa akan diselenggarakannya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dihelat pada akhir tahun nanti. Responden yang tidak mengetahui akan hal tersebut hanya berkisar di angka 9,1% saja.
Grafik diatas tersebut merupakan hasil dari Survei Perilaku dan Pemetaan Politik yang dilaksanakan di kabupaten Pangandaran provinsi Jawa Barat. Survei ini dilakukan dengan metode multistage random sampling dan mewawancarai responden yang berjumlah 600 orang. Waktu dilaksanakannya survei pilkada ini pada periode bulan April sampai dengan Mei tahun 2015.
Seperti sudah diketahui bersama bahwa kabupaten Pangandaran akan melaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak pada akhir tahun 2015 nanti. Pilkada serentak ini juga merupakan pemilihan langsung pertama kabupaten ini setelah menjadi DOB atau Daerah Otonomi Baru setelah dimekarkan dari kabupaten Ciamis pada tahun 2012 lalu.

Persyaratan Calon Independen Makin Berat

UU Pilkada yang baru disahkan beberapa waktu lalu ternyata sangat memberatkan bagi calon independen/perseorangan. Pasalnya, syarat-syarat yang dibebankan bertambah sulit dan berat. Persyaratan yang memberatkan terutama soal dukungan penduduk (pemilih) kepada calon independen yang harus dibuktikan dengan jumlah KTP (Kartu Tanda Penduduk), salah satu contohnya adalah untuk penduduk yang berjumlah 250 ribu kini menjadi minimal 10% untuk persyaratan calon independen.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 telah disepakati, bahwa calon perseorangan telah ditentukan syarat pencalonan perseorangan harus mendapatkan dukungan KTP sebesar 6,5 persen dari jumlah penduduk daerah, artinya ada kenaikan sebesar 3,5 persen dari sebelumnya yang hanya 3 persen saja.
Menurut beberapa pengamat dan praktisi politik, kondisi tersebut sangat memberatkan karena mengumpulkan jumlah KTP sebesar itu merupakan hal yang sangat sulit apalagi nantinya KTP tersebut akan disortir lagi untuk keperluan validasi. Malah ada yang mengatakan bahwa disinyalir seperti ada unsur kesengajaan untuk menjegal calon perseorangan. Implikasi dari bertambahnya syarat minimal ini adalah semakin berkurangnyacalon yang ikut pemilihan, dan mengurangi beban politis pelaksanaan pilkada satu putaran.

Persyaratan bagi calon independen untuk pilgub antara lain adalah :
  • Untuk provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta jiwa maka dukungan minimal 10 persen KTP dari jumlah penduduk.
  • Provinsi yang berpenduduk 2 hingga 6 juta jiwa maka dukungan KTP minimal 8,5 persen.
  • Jika provinsi memiliki jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa maka dukungan KTP minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk.
  • Dan untuk provinsi yang berpenduduk lebih dari 12 juta jiwa maka syarat minimal jumlah KTP yang harus dikumpulkan adalah sebesar 6,5 persen.
Sedangkan persyaratan untuk calon indepen pada pilkada kabupaten/kota sbb :
  • Untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduknya kurang dari 250.000 jiwa maka dukungan minimal sebesar 10 persen.
  • Kabupaten/kota berpenduduk antara 250.000 s/d 500.000 jiwa maka dukungan jumlah KTP minimal 8,5 persen dari jumlah penduduk.
  • Jika kabupaten/kota jumlah penduduknya antara 500.000 hingga 1 juta jiwa maka dukungan minimalnya 7,7 persen.
  • Dan untuk kabupaten/kota yang penduduknya lebih dari 1 juta jiwa maka dukungan KTP minimal yang harus dikumpulkan untuk calon independen sebesar 6,5 persen.

Alasan dinaikkannya syarat dukungan minimal bagi calon independen menurut beberapa kalangan dinilai agar ada upaya konsolidasi demokrasi secara terus menerus, efisiensi dan juga untuk menjamin pemilihan kepala daerah hanya berlangsung satu putaran saja sehingga menghemat anggaran. Selain itu dengan diperketatnya persyaratan calon independen maka diharapkan bisa dicegah adanya calon-calon boneka yang dimanfaatkan oleh calon unggulan untuk kepentingan politisnya.
Pada Undang-undang Pilkada yang baru disahkan tersebut juga terlihat adanya kenaikan persentase untuk syarat-syarat calon dari partai politik. Kenaikan tersebut adalah ambang batas kursi DPRD menjadi 20 persen dari sebelumnya 15 persen atau 25 persen perolehan suara dari sebelumnya 20 persen untuk calon kandidat dari jalur parpol.





Jadwal Pilkada Serentak 2015 - Pulau Jawa

Menurut keterangan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia, pemilihan kepala daerah (pilkada) bakal digelar secara serentak pada 9 Desember 2015. Penetapan ini dilakukan setelah KPU membuat simulasi tahapan kegiatan & pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara bersamaan pada tahun 2015,  sehingga pemungutan suara pilkada serentak paling mungkin digelar pada tanggal tersebut, walaupun belum ada keterangan dan penjelasan resmi dari KPU mengenai penetapan hal itu.
Sebagai suatu lembaga yang peduli akan kepemimpinan masyarakat (daerah) di Indonesia, maka Lamda Indonesia mencoba untuk membuat perkiraan  jadwal pilkada yang rencananya akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia yang dimulai pada tahun 2015. Adapun estimasi perkiraan jadwal pilkada ini dibuat berdasarkan pelaksanaan pilkada di masing-masing daerah pada lima tahun sebelumya dan juga dari sumber lainnya yang dapat dipercaya. Jadwal ini masih bersifat tentatif dan masih sangat memungkinkan untuk berubah. Berikut jadwal pilkada 2015 serentak yang sekiranya akan di gelar di Indonesia di wilayah pulau Jawa :

Provinsi Jawa Barat :
 - Kabupaten Sukabumi
 - Kota Depok
 - Kabupaten Bandung
 - Kabupaten Indramayu
 - Kabupaten Karawang
 - Kabupaten Pangandaran *

Provinsi Jawa Tengah
 - Kabupaten Kendal
 - Kota Semarang
 - Kabupaten Blora
 - Kabupaten Rembang 
 - Kabupaten Boyolali
 - Kab upaten  Sukoharjo
 - Kota Magelang
 - Kota Surakarta
 - Kabupaten Purbalingga
 - Kabupaten Kebumen
 - Kota Pekalongan
 - Kabupaten Semarang
 - Kabupaten Wonogiri
 - Kabupaten Klaten
 - Kabupaten Purworejo
 - Kabupaten Wonosobo
 - Kabupaten Pemalang 

Provinsi D.I Yogyakarta
 - Kabupaten Bantul
 - Kabupaten Gunung Kidul
 - Kabupaten Sleman

Provinsi Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Pasuruan
- Kota Blitar
- Kabupaten Malang
- Kabupaten  Trenggalek
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Mojokerto

Provinsi Banten
- Kota Cilegon
- Kabupaten Pandeglang

*) Kabupaten pemekaran  baru
Sumber = Lamda Indonesia (2015), Silahkan untuk menyalin informasi, namun dimohon sebutkan sumbernya

Jadwal Pilkada Serentak 2015 - Pulau Sumatera

Sebagai suatu lembaga yang peduli akan kepemimpinan masyarakat (daerah) di Indonesia, maka Lamda Indonesia mencoba untuk membuat perkiraan  jadwal pilkada yang rencananya akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia yang dimulai pada tahun 2015. Adapun estimasi perkiraan jadwal pilkada ini dibuat berdasarkan pelaksanaan pilkada di masing-masing daerah pada lima tahun sebelumya dan juga dari sumber lainnya yang dapat dipercaya. Jadwal ini masih bersifat tentatif dan masih sangat memungkinkan untuk berubah. Berikut jadwal pilkada 2015 serentak yang sekiranya akan di gelar di Indonesia di wilayah pulau Sumatera :

Provinsi Sumatera Utara :
 - Kabupaten Serdang Bedagai
 - Kota Medan
 - Kabupaten Asahan
 - Kota Pematang Siantar
 - Kabupaten Labuhan Batu
 - Kabupaten Tapanuli Selatan
 - Kabupaten Mandailing Natal
 - Kota Sibolga
 - Kabupaten Humbang Hasudutan
 - Kabupaten Samosir
 - Kabupaten Toba Samosir
 - Kabupaten Pakpak Barat
 - Kabupaten Simalungun
 - Kabupaten Nias Selatan
 - Kabupaten Karo
 - Kabupaten Tapanuli Tengah
 - Kota Binjai
 - Kota Tebing Tinggi
 - Kota Tanjung Balai

Provinsi Sumatera Barat
 - Provinsi Sumatera Barat
 - Kota Solok
 - Kabupaten Solok
 - Kabupaten Solok Selatan 
 - Kabupaten Dharmas Raya
 - Kabupaten Pasaman  
 - Kabupaten Pasaman Barat
 - Kabupaten Padang Pariaman
 - Kabupaten Limapuluh Koto
 - Kabupaten Agam
 - Kota Bukit Tinggi
 - Kabupaten Sawahlunto Sijunjung
 - Kabupaten Pesisir Selatan 
 - Kabupaten Tanah Datar 

Provinsi Riau
 - Kabupaten Bengkalis
 - Kabupaten Indragiri Hulu
 - Kota Dumai

Provinsi Jambi
- Kabupaten Batang Hari
- Kabupaten Muaro Jambi
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Provinsi Sumatera Selatan
 - Kabupaten Ogan Komering Ulu
 - Kabupaten O K U Selatan
 - Kabupaten O K U Timur
 - Kabupaten Ogan Ilir
 - Kabupaten Musi Rawas

Provinsi Bengkulu
 - Provinsi Bengkulu
 - Kabupaten Seluma
 - Kabupaten Muko-muko
 - Kabupaten Kaur
 - Kabupaten Rejang Lebong
 - Kabupaten Lebong
 - Kabupaten Kepahiang
 - Kabupaten Bengkulu Utara

Provinsi Lampung
 - Kabupaten Lampung Selatan
 - Kabupaten Lampung Timur
 - Kabupaten Way Kanan
 - Kabupaten Lampung Tengah
 - Kabupaten Metro
 - Kabupaten Bandar Lampung

Provinsi Bangka Belitung
 - Kabupaten Bangka Barat
 - Kabupaten Bangka Tengah
 - Kabupaten Bangka Selatan
 - Kabupaten Belitung Timur
 
Provinsi Kepulauan Riau
 - Kabupaten Lingga
 - Kabupaten Kep. Riau
 
HASIL QUICK COUNT PILPRES 2014

Berikut adalah rilis hasil Quick Count atau Hitung Cepat terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang telah kami lakukan pada hari ini di beberapa wilayah Indonesia.

Exit Poll atau jajak pendapat mengenai proses kegiatan pencoblosan di masing-masing TPS dengan cara mewawancarai responden yang keluar dari area TPS dilakukan antara pukul 8.00 s/d pukul 12.00 berdasarkan waktu di wilayah masing-masing. Kegiatan ini bersifat independen melalui kerjasama antara Lamda Indonesia dengan berbagai jaringan dan mitra kerja yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. 
Berikut hasil utama quick count mengenai perolehan suara sah masing-masing kandidat yang di rilis pada pukul 15.30 WIB dengan data yang sudah masuk sekitar 95% dari seluruh wilayah sampel 2500 TPS dan 5000 responden Exit Polling. Hasil ini representasi dari jumlah suara sah yang diraih masing-masing kandidat. 

1. Prabowo Subianto – Hatta Rajasa : 48.28 %

2. Joko Widodo – Jusuf Kalla : 51.72 %

Data yang diperoleh seperti yang terlihat diatas terlihat bahwa pasangan capres cawapres Jokowi JK unggul tipis sekali dengan margin hanya 3.44 % dari pasangan rivalnya. Hasil diatas tidak berbeda jauh dengan hasil telepolling yang kami lakukan beberapa waktu lalu dimana pada polling tersebut pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla juga unggul tipis terhadap pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.


Peneliti senior dari LAMDA Indonesia pada kegiatan ini adalah S. Murtiyanto dan Jo Purnomo. Kedua peneliti tersebut sepakat mengomentari hasil hitung cepat tersebut dengan komentar yang hampir sama. Murtiyanto menilai bahwa analisanya sebelum pilpres terbukti akurat yang menyatakan bahwa salah satu pasangan akan memenangkan pertarungan dengan margin yang tipis, sedangkan Jo Purnomo menyatakan bahwa pertarungan pada pilpres kali ini sangat menguji kredibilitas sebuah lembaga survey/quick count dalam mempublikasikan hasil hitung cepatnya karena alasan tipisnya margin kemenangan. Murtiyanto menambahkan bahwa apapun hasil dari quick count ini bukan menjadi bukti yang sah siapa yang akan memenangkan pilpres ini, quick count hanyalah sebuah media pemantauan apakah pemilu berlangsung jujur, aman dan adil. "hasil perhitungan manual dari KPU pada tanggal 22 Juli nanti adalah hasil yang otentik dan sah" demikian Jo Purnomo menambahkan. Untuk mengetahui hasil dari exit polling selengkapnya mengenai proses pencoblosan antara lain, bilik suara, kecenderungan pemilih, kondisi TPS dsb, akan dimuat dalam postingan berikutnya  

Hasil Polling Pilpres 2014 Terbaru : Alasan Memilih Capres

Posting kali ini adalah melanjutkan rilis hasil survei jajak pendapat melalui telepon atau telepolling yang telah dilaksanakan oleh LAMDA Indonesia beberapa hari yang lalu mengenai perilaku politik pemilih menjelang pilpres 2014 yang mencakup di sepuluh kota besar di Indonesia yaitu kota Medan, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makassar, Banjarmasin dan kota Balikpapan. 
Seperti pada rilis hasil telepolling bagian pertama yang sudah kami posting disini. Pada rilis berikut ini akan diumumkan alasan para responden yang berjumlah 1250 responden yang telah mempunyai hak pilih mengenai alasan mereka memilih capres tertentu berdasarkan pilihan mereka masing-masing. Berikut ini adalah hasil polling yang dilengkapi dengan analisa dari peneliti senior Lamda Indonesia.


Alasan Responden Memilih Prabowo-Hatta

Ketika responden yang memilih Prabowo-Hatta sebagai capres pilihannnya ditanyakan mengenai apa alasan anda memilih pasangan capres cawapres Prabowo-Hatta pada pilpres 2014 yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juli nanti, kebanyakan responden memilih alasan tegas dan berwibawa sebagai alasan utama. Hal ini dibuktikan oleh responden sebanyak 36.8% yang memilih alasan tersebut. Sedangkan alasan berikutnya adalah pintar & cerdas (23.1%), merasa aman dan tenteram (15.3%), Bersih dari korupsi (11.2%) dan adapula responden yang memilih latar belakang militer (TNI) sebagai alasan mereka memilih pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 6.4%. Berikut adalah grafik hasil polling yang terkait dengan hal tersebut.



Alasan Responden Memilih Jokowi-JK

Selanjutnya ketika responden yang memilih Jokowi-JK sebagai capres pilihannya ditanyakan mengenai apa alasan anda memilih pasangan capres cawapres tersebut pada pilpres 2014 yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juli nanti, kebanyakan responden memilih alasan merakyat sebagai alasan mayoritas. Hal ini ditunjukkan oleh sebanyak 42.4% responden yang memilih alasan tersebut. Alasan berikutnya adalah sederhana (22.2%), jujur dan adil (13.8%), telah berpengalaman (9.7%) dan merasa bersih dari korupsi dipilih oleh 5.7% responden. Berikut adalah grafik hasil polling yang terkait dengan hal tersebut.

























Analisa Hasil Polling

Menurut peneliti sosial politik Lamda Indonesia Murtiyanto dan Jo Purnomo ketika ditanyakan mengenai hasil polling tersebut diatas, menjelaskan bahwa hal-hal yang dikemukakan responden tersebut tentang alasan mereka memilih pasangan capres favoritnya menunjukkan realita sebenarnya tentang latar belakang capres dan cawapres yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Misalnya tentang sosok Prabowo Subianto yang selama ini rakyat mengenalnya sebagai seorang mantan Jenderal TNI yang tindak tanduknya terkenal tegas dan berwibawa sehingga cocok memimpin bangsa Indonesia yang heterogen yang diharapkan sanggup menjaga keutuhan NKRI. Kemudian sosok Jokowi yang menurut sebagian masyarakat menilai adalah seorang figur yang dekat dan perhatian dengan rakyat kecil, sederhana dan berpengalaman.
Jo menambahkan apabila kedua tim sukses pandai memainkan issu-issu dibalik alasan pemilih dan latar belakang kedua capres tersebut maka hasil maksimal dapat diraih oleh salah satu capres untuk memenangkan pilpres 5 Juli nanti, mengingat jumlah pemilih swing voter masih cukup besar . Sedangkan Murtiyanto menganggap bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh beberapa responden tersebut adalah cerminan dari perilaku sosial politik rakyat Indonesia saat ini mengenai calon pemimpin ideal. Jadi dengan kata lain rakyat merindukan pemimpin yang tegas, sederhana, jujur & adil, sederhana, bersih dan bersikap tegas tanpa meragu.