Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar pengundian nomor urut partai
politik peserta Pemilu pada tahun 2019 di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol Jakpus
beberapa waktu lalu. Pengundian nomor urut ini diikuti oleh 14 partai politik
yang dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual
secara nasional.
Pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta pemilu 2019 merupakan
tindaklanjut setelah KPU tetapkan parpol peserta pemilu 2019. Sebelum mengambil
nomor urut, 14 partai politik terlebih dahulu mengambil nomor antrean untuk
mengambil nomor urut yang akan digunakan untuk Pemilu 2019. PDI Perjuangan
mendapatkan antrean pertama untuk mengambil pertama kali nomor urut. Ketum PDIP
Megawati Soekarnoputri didampingi Sekjen Hasto Kristyanto mengambil nomor urut
dan partai pemenang Pemilu 2014 ini mendapatkan nomor urut 3 untuk Pemilu 2019
mendatang. Pengambilan nomor urut dilakukan bergantian sesuai dengan nomor
antrean. Setelah PDIP, giliran Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Perindo, Partai
Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) , Partai Demokrat,Partai Gerindra dan secara bersamaan antrean
terakhir PSI dan Partai Berkarya.
Berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019:
1. 1. Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokrat
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokrat
Dari ke empat belas parpol peserta pemilu 2019 tersebut, empat diantaranya
merupakan parpol baru yaitu Partai Garuda (6), Partai Berkarya (7), Perindo (9)
dan PSI (11). Sedangkan partai yang tidak lolos verifikasi yaitu PBB dan PKPI.