Perlukah Pemantau Asing Pada Pemilu 2019?

Jelang gelaran Pemilu RI pada bulan April nanti yang akan menggelar dua pemilihan umum terbuka yakni Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) saat ini dihebohkan oleh viralnya hashtag atau tagar #INAelectionobserverSOS di berbagai media sosial main stream. Pengertian mengenai tagar ini secara umum dan sederhana adalah upaya Netizen yang menganggap perlu adanya pemantau asing (luar Indonesia) yang "diajak" untuk mengamati proses Pemilu di Indonesia secara langsung. Ajakan ini menjadi viral karena ditengarai dalam Pemilu pada 2019 ini nanti mereka merasa akan mendapati kecurangan-kecurangan yang bersifat struktural, terencana dan masif.Sebenarnya mengenai adanya keberadaan lembaga pemantau asing yang mengamati suatu pemilihan umum di suatu negara demokrasi yang akan menyelenggarakan pemilu adalah hal yang lumrah dan legal. Di Indonesia sendiri pelaksanakan pemilihan umum langsung secara terbuka dimulai pada tahun 2004 lalu, dan pada saat itu pemantau pemilu asing sudah terjun langsung mengamati proses Pemilu terbuka pertama kaliyan di Indonesia. Mereka bekerjasama dengan LSM/NGO lokal Indonesia seperti  LP3ES, NDI, INDEF dll. Komisi Pemilihan Umum RI selaku operator dan pelaksana Pemilu di Indonesia juga mengatakan bahwa kehadiran mereka justru diundang langsung untuk mengamati proses jalannya Pemilu 2019 nanti. Peraturan mengenai kehadiran mereka juga sudah tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemilu No. 7 tahun 2017. Sebanyak 33 negara dan 11 LSM internasional juga telah diundang secara resmi oleh KPU untuk datang dan mengamati proses jalannya pesta demokrasi lima tahunan tersebut.Viralnya lembaga pemantau asing yang sengaja diajak oleh Netizen dari Indonesia untuk hadir dan mengamati proses pesta demokrasi nanti, tidak terlepas dari kekhawatiran Netizen bahwa indikasi kecurangan Pemilu sudah tercium dari jauh-jauh hari. Sebenarnya kedatangan mereka ke Indonesia tidak perlu menjadi polemik pro kontra atau kekhawatiran, alasan dari sebagian Netizen yang kontra terhadap hal tersebut merasakan bahwa kedatangan mereka nantinya hanya akan mencampuri urusan dalam negeri Indonesia dan hanya akan mengganggu jalannya pemilu saja. Alasan tersebut secara logika tidak mendasar, mengapa? karena status para pemantau asing tersebut hanyalah sebagai pengamat saja dan tidak turun langsung ikut serta dalam proses pemilu, apalgi memiliki wewenang untuk mencampuri keputusan Bawaslu atau KPU. Jika pun nantinya mereka para pengamat asing tersebut menemukan adanya kecurangan di lapangan, toh reaksinya hanya sebatas sebagai catatan ataupun bahan laporan ke lembaga yang mengirim mereka saja, sehingga tidak akan berefek kepada hasil pemilu yang sudah ditetapkan penyelenggara pemilu (KPU). Satu lagi yang menjadi daya tarik proses pemilu di Indonesia adalah fakta bahwa Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi di Asia bahkan di dunia sekalipun.Ajakan Netizen yang tertuang dalam tagar atau hashtag di media sosial #INAelectionobserverSOS tidaklah perlu ditanggapi oleh siapapun secara berlebihan, apalagi digunakan untuk komoditas politik pihak-pihak tertentu. Netizen yang juga merupakan warga negara Republik Indonesia hanya menginginkan adanya penyelenggaraan Pemilu yang JURDIL dan LUBER yaitu Pemilu yang Jujur, Adil dan Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia. Siapapun Presiden yang terpilih nanti dan partai apapun yang memiliki mayoritas dukungn di parlemen, diharapkan lahir dari sebuah hajatan demokrasi yang terlegitimasi secara sah oleh bangsa dan rakyat Indonesia. Semoga (SM)