Sanggupkah Perppu Pilkada Mengawal Pilkada Langsung?

Saat ini kondisi pemilihan kepala daerah secara langsung semenjak dikeluarkan  UU Pilkada yang di sahkan oleh DPR RI tahun lalu berada dalam posisi abu-abu. Kondisi ini terjadi karena keputusan pemerintah, tepatnya Presiden RI yang saat lalu di jabat oleh SBY mengeluarkan juga sebuah peraturan yang berwujud Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk mengembalikan kembali pelaksanaan Pilkada secara langsung oleh masyarakat.

Polemik  akan hal ini akan terus berlanjut walaupun kita semua mungkin mengetahui bahwa sebuah Perppu tidak akan serta merta menjadi payung hukum yang otentik apabila lembaga DPR belum merestuinya. Perppu tersebut secara umum berisikan tentang beberapa perubahan mengenai pelaksanaam kegiatan pemilihan kepala daerah baik itu pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan dipilih langsung oleh masyarakat melalui mekanisme demokrasi modern. Didalam Perppu ini juga di perbaharui beberapa aturan main untuk melaksanakan kegiatan pilkada tersebut seperti misalnya pemilihan serentak, kelayakan seorang calon kandidat, mekanisme pemilihan yang lebih terbuka, dan lain  sebagainya. Tentunya aturan main yang telah ditetapkan melalui Perppu pilkada tersebut mengakomodir masukan atau evaluasi dari pelaksanaan pilkada beberapa tahun sebelumnya yang masih menjadi problem besar.
Sejatinya di negara yang menganut paham demokrasi, peran sebuah pilkada secara langsung adalah suatu hal yang ideal bagi rakyat untuk menentukan pemimpin di daerahnya. Ekses-ekses negatif yang timbul berupa biaya yang besar, marak politik uang (money politic), konflik horizontal, dan lain-lain hanya merupakan sebuah proses didalam demokrasi. Tentunya sejalan dengan  perkembangan zaman, perubahan paradigma masyarakat pemilih, dan perkembangan iptek, semua efek-efek negatif tersebut nantinya akan tereduksi dengan sendirinya. Tidak bisa juga dikatakan bahwa pemilihan secara tidak langsung melalui DPRD adalah suatu hal yang anti demokrasi, tidak menghargai suara rakyat, dan lain-lain. Namun tidak bisa dipungkiri dan berkaca pada era orde sebelumnya, bahwa kenyataan pemilihan melalui wakil rakyat juga akan bebas dari kolusi dan korupsi. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada wakil rakyat masih tergolong rendah, hal ini yang mendasari banyaknya penolakan terhadap pelaksanaan pilkada tidak langsung.     
Pada tahun 2015, Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerah sebanyak kurang lebih 200 kepala daerah baik itu kepala daerah tingkat satu maupun dua. Perkembangan pengesahan Perppu untuk digunakan sebagai Undang-Undang ada di tangan DPR sebagai wakil rakyat. Kini bola panas mengenai pro kontra pelaksanaan pilkada secara langsung (dipilih rakyat) maupun tidak langsung (dipilih wakil rakyat) ada di tangan lembaga legislatif. Terlepas dari polemik tersebut dan beberapa kepentingan politik yang menggelayuti para anggota dewan saat ini, kita berharap keputusan terbaiklah yang akan diambil. Keputusan yang terbaik diharapkan murni dari aspirasi masyarakat yang berkembang saat ini, bukan  keputusan yang sepihak mengutamakan kepentingan kelompok dan golongan. Sekali lagi kita sebagai masyarakat menunggu peran yang bijak para anggota DPR yang akan membahas Perppu Pilkada menuju Indonesia yang lebih baik. (sm/2015)