Undang-Undang Pilkada yang dikebut oleh DPR RI dan pemerintah akhirnya sudah terwujud dan siap untuk payung hukum Pilkada serentak mulai Desember 2015. Sebanyak kurang lebih 272 daerah akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dimulai pada tahun 2015 ini. Ini berarti terjadi penambahan jumlah dari hitungan sebelumnya, yakni 204 daerah, karena sebagian daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada Januari hingga Juni 2016 juga diikutkan pada pilkada serentak gelombang pertama ini.
Akan dimulainya start mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung ini akibat telah disahkannya secara resmi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Pemerintahan Daerah (RUU Pilkada) menjadi sebuah Undang-Undang yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada di Indonesia. proses jalannya pengesahan ini terbentuk melalui perundingan yang cukup lancar dan empat dari 10 fraksi di DPR menyatakan bahwa setuju atas revisi revisi UU tersebut tanpa memberikan catatan apapun.
Sedangkan pilkada serentak gelombang kedua yang rencananya akan berlangsung pada bulan Februari 2017 nanti, akan diikuti 99 daerah terdiri dari delapan provinsi dan 91 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Selanjutnya gelombang ketiga pilkada serentak akan dilaksanakan pada bulan Juni 2018 dan akan diikuti oleh 171 daerah meliputi 17 provinsi dan 154 kabupaten/kota.
KPU saat ini juga tengah merespon dengan menyesuaikan draf peraturan KPU (PKPU) dengan Undang-Undang (UU) Pilkada yang baru saja disahkan DPR. PKPU tersebut ditargetkan selesai pada bulan April 2015, jadi dibutuhkan waktu kira-kira dua bulan bagi KPU untuk menyesuaikan draf PKPU agar sesuai dengan UU Pilkada yang baru. Ada beberapa poin penting yang akan menjadi bahasan KPU untuk hal tersebut, yaitu misalnya tentang tahapan, program, jadwal dan pencalonan. Khusus untuk pembahasan pencalonan kandidat, penyesuaian akan dilakukan dengan memasukkan penyertaan wakil kepala daerah yang pada UU Pilkada sebelumnya tidak diatur.
Untuk hal badan penyelenggara pemilu, dalam UU Pilkada yang baru ini ditetapkan bahwa KPU dan Bawaslu masih menjadi lembaga yang akan menyelenggarakan pilkada. Mengenai persyaratan usia calon kepala daerah juga ditetapkan oleh UU Pilkada ini, yakni minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, sedangkan persyaratan usia calon bupati/walikota dan wakilnya ditetapkan minimal 25 tahun. Pemenang pilkada hanya ditentukan oleh perolehan suara terbanyak dan ini sudah sesuai dengan tujuan awal perubahan UU Pilkada yaitu untuk mengefisienkan waktu dan anggaran, jadi ambang batas hanya berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Dengan telah disahkannya RUU Pilkada menjadi UU Pilkada ini, maka kedaulatan rakyat telah berhasil dikembalikan kembali untuk berhak memilih calon pemimpin daerahnya. Momen ini sejatinya harus lebih disikapi dengan bijak oleh masyarakat di masing-masing daerah di Indonesia, dengan cara memilih secara cerdas pemimpin yang benar-benar berniat memajukan daerahnya dengan tulus dan ikhlas.
