Palu sudah terlanjur diketok oleh DPR pada tanggal 26 September 2014 dinihari tepat pada agenda Rapat Paripurna DPR RI yang membahas tentang RUU Pilkada yang akan disahkan menjadi Undang-Undang Pilkada. Ya! ketokan palu tersebut adalah momentum yang menandakan bahwa UU Pilkada telah disahkan dari pemilihan kepala daerah secara langsung yang dipilih oleh rakyat secara langsung menjadi pemilihan secara tidak langsung yang dipilih oleh DPRD. Itu artinya seluruh pemilihan kepala daerah baik itu Bupati, Walikota dan Gubernur akan kembali dipilih oleh para anggota DPRD masing-masing daerah dan hal tersebut merupakan suatu kiamat kecil bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Terlepas dari polemik mengenai proses lahirnya UU pilkada pada rapat paripurna tersebut yang melibatkan dua kekuatan koalisi besar antara yang memilih pilkada langsung atau tidak langsung, rakyat Indonesia harus bersiap menghadapi kiamat kecil bagi demokrasi Indonesia.
Mengapa kiamat kecil? Bukan berlebihan rasanya ungkapan tersebut terdengar untuk menggambarkan sebuah perkembangan demokrasi di Indonesia yang baru tumbuh dan berkembang lalu layu sebelum waktuny. Dengan matinya hak pilih rakyat yaitu masyarakat daerah yang akan memilih calon kepala daerah untuk memerintah dan mengarahkan kebijakan pembangunan di setiap daerahnya, maka hilang pula partisipasi politik masyarakat daerah untuk menentukan pemimpin di daerahnya padahal kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyatnya adalah kepala daerah yang otentik dan kredibel terlepas dari polemik dan masalah yang terkait akan hal itu. Bukan pula mengecilkan peran dari wakil rakyat yang duduk di lembaga DPRD untuk bisa memerankan fungsinya sebagai penyambung aspirasi rakyat dalam memilih kepala daerah, akan tetapi apakah pilihan para anggota DPRD tersebut akan sama dengan pilihan atau kemauan masyarakat di daerah?. Akan sulit sekali menjawab pertanyaan tersebut jika melihat dari segi kepentingan dan latar belakang politiknya. Masyarakat pada umumnya akan memilih calon pemimpin daerah yang mampu mengakomodasi dan mengentaskan masalah-masalah sosial yang terjadi di daerahnya, sedangkan apakah para anggota DPRD yang akan mempunyai hak pilih nantinya pun akan sama dengan masyarakat untuk memilih calon kepala daerah yang mempunyai kapabilitas untuk mengatasi masalah-masalah sosial di daerah tersebut?.
Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa pemilihan calon kepala daerah yang dipilih oleh anggota DPRD disinyalir hanya akan memilih calon yang nantinya mampu "bekerjasama" dengan para oknum anggota dewan yang memilihnya tersebut, atau bahkan malah memilih kepala daerah yang sanggup memberi iming-iming material yang besar terhadap oknum anggota dewan yang akan memilihnyabukan bersasarkan atas kepentingan rakyat. Hal yang terpenting lainnya adalah jika seandainya masyarakat memiliki seorang idola yang cocok untuk menjadi pemimpin mereka, apakah idola masyarakat tersebut bisa menjadi kandidat kontestasi pemilihan politik tersebut jika sang idola tersebut ternyata tidak memiliki partai politik yang akan mendukungnya untuk maju dalam pemilihan?. Pertanyaan-pertanyaan tersebut sebenarnya adalah representasi logis akan kekhawatiran masyarakat jika pemilihan kepala daerah nantinya akan dikembalikan lagi kepada DPRD.
Hampir sepuluh tahun lamanya semenjak tahun 2005 silam, masyarakat daerah di Indonesia menikmati hak pilihan politiknya dalam memilih Bupati atau Walikota, Gubernur dan bahkan Presidennya secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Terlepas dari polemikmengenai biaya besar dan ekses-ekses negatif yang ditimbulkan akibat pelaksanaan sistem pemilihan umum langsung tersebut, semestinya bukan dengan cara mengganti sistem tersebut akan tetapi seharusnya ada semacam perbaikan terhadap sistem tersebut ke arah yang lebih ideal. Ibarat seorang anak kecil yang masih menjalani masa-masa pertumbuhannya, maka pilkada langsung tersebut pun masih akan memiliki kekurangan selama masih dalam proses perkembangannya. Namun nasi sudah menjadi bubur, RUU pilkada tersebut akan menjadi sebuah UU pilkada yang akan memilih kepala daerah melalui DPRD mulai tahun 2015 yang akan datang terlepas dari pro dan kontra yang saat ini mengiringinya. Untuk perkembangan demokrasi di Indonesia, hal tersebut merupakan suatu kiamat kecil. Mungkin kiamat yang lebih besar akan terjadi apabila pemilihan Presiden dan Wakil Presiden nantinya juga akan dipilih oleh para anggota DPR dan bukan oleh rakyat Indonesia secara langsung. Selamat datang babak baru demokrasi Indonesia. (moer/lksi-14)
