Pada tahun 2015 ini akan digelar pemilihan kepala daerah secara
langsung serentak yang akan diselenggarakan pada awal Desember nanti. Sebanyak
269 daerah tingkat I dan tingkat II akan menyelenggarakan hajatan demokrasi
lima tahunan untuk memilih pemimpin di masing-masing daerah tersebut.
Guna mengakomodir hajatan demokrasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum
telah mengeluarkan beberapa tahapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pilkada sampai dengan hari H nanti. Berikut tahapan penting Pilkada 2015 yang tercantum dalam Peraturan KPU
Nomor 2 tahun 2015 :
A. Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan
- Penyerahan syarat
dukungan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi: 8-12 Juni
- Penyerahan syarat
dukungan calon bupati atau wakil bupati, calon walikota atau wakil walikota
kepada KPU Kabupaten/Kota: 11-15 Juni
- Penelitian
administratif dan faktual di tingkat desa/kelurahan: 23 Juni-6 Juli
- Rekapitulasi di
tingkat kecamatan: 7-13 Juli
- Rekapitulasi di
tingkat kabupaten/kota: 14-19 Juli
- Rekapitulasi di
tingkat provinsi: 22-24 Juli
B. Pendaftaran Pasangan Calon
- Pendaftaran pasangan
calon: 26-28 Juli 2015
- Pemeriksaan kesehatan:
26 Juli-1 Agustus 2015
- Penyampaian hasil
pemeriksaan kesehatan: 1-2 Agustus 2015
- Penelitian syarat
pencalonan dan syarat calon: 28 Juli-3 Agustus 2015
- Pemberitahuan hasil
penelitian syarat pencalonan/calon: 3-4 Agustus 2015
- Perbaikan syarat
pencalonan/calon dari partai politik/gabungan partai politik/perseorangan:
4-7 Agustus 2015
- Penetapan pasangan
calon: 24 Agustus 2015
- Pengundian dan
pengumuman nomor urut pasangan calon: 25-26 Agustus 2015
C. Kampanye
- Masa kampanye: 27
Agustus-5 Desember 2015
- Debat publik/terbuka
antar pasangan calon: 27 Agustus-5 Desember 2015
- Masa tenang dan pembersihan
alat peraga: 6-8 Desember 2015
D. Laporan dan Audit Dana Kampanye
- Penyerahan laporan
awal dana kampanye; 26 Agustus 2015
- Penyerahan laporan
penerimaan sumbangan dana kampanye: 16 Otober 2015
- Penyerahan Laporan
Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK): 6 Desember 2015
- Audit LPPDK kepada
Kantor Akuntan Publik: 7-22 Desember 2015
- Pengumuman hasil audit
dana kampanye: 24-26 Desember 2015
E. Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Pemungutan dan
penghitungan suara serentak di TPS: 9 Desember 2015
- Pengumuman hasil
penghitungan suara di TPS: 9-15 Desember 2015
- Rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat kecamatan: 10-16 Desember 2015
- Rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat KPU Kab/kota: 16-18 Desember 2015
- Rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat KPU provinsi: 19-27 Desember 2015
F. Penetapan Calon Terpilih
- Penetapan pasangan
calon bupati/wakil bupati atau calon walikota/wakil walikota terpilih:
21-22 Desember
- Penetapan pasangan
calon gubernur/wakil gubernur terpilih: 22-23 Desember